20 Kali Diperkosa dan Diancam Bunuh, Remaja di Singkawang Dihamili Ayah Tiri
Faktakalbar.id, SINGKAWANG -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Singkawang
menahan seorang pria berinisial SW atas kasus tindak pidana asusila.
Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak tiri di Singkawang yang menyebabkan korban hamil dan kini dilaporkan telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Baca Juga:
Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Aksi kejahatan seksual tersangka dilaporkan dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan kepolisian, tersangka SW diketahui telah menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga 20 kali.
Korban tidak berani melakukan perlawanan maupun melapor kepada orang lain karena terus berada di bawah tekanan dan ancaman maut dari pelaku yang tinggal satu atap dengannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, AKP Raja Toga, membenarkan adanya ancaman kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku untuk memuluskan niat jahatnya terhadap korban.
"Modusnya ancaman akan dibunuh jika menolak," ungkap AKP Raja Toga.
Terungkapnya kasus pemerkosaan anak tiri di Singkawang ini bermula ketika korban mulai mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut serta mengalami keterlambatan siklus menstruasi (datang bulan).
Baca Juga:
Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular
Merasa curiga dengan kondisi fisik putrinya yang tidak biasa, ibu kandung korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan tim dokter secara mengejutkan menyatakan bahwa korban tengah dalam kondisi mengandung.
"Setelah diketahui hamil, korban akhirnya berani mengungkapkan aksi pemerkosaan tersebut ke ibunya, lalu mereka melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersangka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Akibat perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang menanggung trauma mendalam dilaporkan telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 25 Oktober 2025 lalu.
Saat ini, kepolisian telah memproses kasus tersebut secara hukum hingga tuntas. Tersangka SW kini telah resmi ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Singkawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka SW dijerat dengan pasal pidana berat dan diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(*Red)
Tag:
#polres singkawang
#berita kriminal
#kasus asusila
#Kriminal Singkawang
#Pemerkosaan Anak Tiri Di Singkawang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.