21 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mencatat sebanyak 21 orang meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mencatat sebanyak 21 orang meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sintang sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Selain korban jiwa, rentetan insiden kecelakaan di jalan raya tersebut juga mengakibatkan 24 orang menderita luka berat serta 7 orang mengalami luka ringan.
Dampak dari berbagai peristiwa tabrakan tersebut turut memicu kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp164,5 juta.
Tingginya angka fatalitas ini menempatkan kasus kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu pemicu utama kematian di jalan raya wilayah Sintang.
Kondisi tersebut sejalan dengan persoalan keselamatan berlalu lintas secara nasional yang masih berdampak luas pada kerugian sosial dan ekonomi masyarakat.
Kasatlantas Polres Sintang, Angga, menyoroti besarnya jumlah korban jiwa yang melayang di jalan raya dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, tidak melebihi batas kecepatan, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal,” ujar Angga pada Jumat (24/7/2026) pagi.
Petugas mengingatkan bahwa kelalaian kecil pengendara saat melaju di jalan raya kerap menjadi pemicu utama tabrakan maut.
Masyarakat imbau untuk selalu memeriksa kelaikan teknis kendaraan sebelum berpergian guna menekan risiko insiden di jalan raya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.