Ada 7.000 Kawasan Kumuh di Indonesia, AHY Siapkan Aturan Penanganan Terpadu
AHY menyiapkan aturan baru untuk menangani sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia dengan penanganan yang lebih terpadu antarinstansi.
Faktakalbar.id - Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menandatangani peraturan yang mengatur sinkronisasi dan koordinasi penanganan permukiman kumuh secara terpadu.
Peraturan tersebut diharapkan dapat membuat penanganan kawasan kumuh lebih terintegrasi karena selama ini program yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih berjalan secara terpisah.
Ada Sekitar 7.000 Kawasan Kumuh
AHY menyebut saat ini terdapat sekitar 7.000 titik atau kawasan permukiman kumuh di Indonesia.
Kawasan tersebut memiliki tingkat permasalahan yang berbeda dan dikategorikan menjadi kumuh berat, sedang, dan ringan.
Menurut AHY, penanganan selama ini sebenarnya sudah berjalan. Namun, hasilnya dinilai belum optimal karena berbagai program belum dilakukan secara terpadu dalam satu kawasan.
Misalnya, persoalan rumah tidak layak huni, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas pendukung ditangani secara terpisah.
Penanganan Akan Dibuat Lebih Terpadu
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin penataan dilakukan secara lebih menyeluruh.
AHY mencontohkan, ketika pemerintah menangani satu kawasan, persoalan rumah, air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, serta fasilitas pendukung lainnya dapat ditangani secara bersamaan.
Dengan cara tersebut, dampak program diharapkan lebih terasa bagi masyarakat dan penanganan kawasan kumuh dapat berlangsung lebih efektif.
Pembiayaan Tak Hanya Mengandalkan Pemerintah
AHY juga membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan penanganan kawasan kumuh.
Menurutnya, pemerintah perlu kreatif mencari sumber pendanaan karena kondisi fiskal memiliki keterbatasan.
Selain melalui anggaran pemerintah, pihak swasta yang memiliki kepentingan sosial maupun investasi dapat dilibatkan dalam pengembangan kawasan.
Kawasan yang berhasil ditata dan berkembang dinilai berpotensi menjadi lebih menarik bagi kegiatan investasi.
Pembagian Kewenangan Berdasarkan Luas Kawasan
Penanganan kawasan kumuh juga akan dibagi berdasarkan luas wilayah dan kewenangan pemerintah.
Kawasan kumuh dengan luas 15 hektare atau lebih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara kawasan dengan luas di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare akan ditangani oleh pemerintah daerah.
Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor melalui aturan baru tersebut dapat mempercepat penataan permukiman kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.