TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta 184 Ribu Akun
TikTok menonaktifkan 9 juta akun anak dan Meta 184 ribu akun di Instagram serta Facebook dalam penerapan PP TUNAS.
Faktakalbar.id - TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Sementara itu, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di Instagram dan Facebook sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam evaluasi enam bulan penerapan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, jumlah akun yang ditindak menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Untuk TikTok, jumlah akun anak yang dinonaktifkan meningkat dari laporan sebelumnya yang berada di angka lebih dari 4 juta akun menjadi sekitar 9 juta akun. Sementara Meta melaporkan penonaktifan 85 ribu akun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook.
Selain menonaktifkan akun, Meta juga telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account. Namun, Kemkomdigi masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi karena sejumlah fitur dinilai masih perlu diperkuat untuk memenuhi standar perlindungan anak.
Meutya mengatakan pemerintah tidak hanya mengukur kepatuhan platform berdasarkan jumlah akun yang dinonaktifkan. Perubahan fitur dan desain layanan agar lebih aman bagi anak juga menjadi bagian penting dalam evaluasi pemerintah.
Salah satu perhatian pemerintah adalah fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Kemkomdigi juga menyoroti fitur yang berkaitan dengan risiko kecanduan, termasuk pengaturan waktu penggunaan atau scroll time.
Pemerintah mencatat terdapat tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian dalam perlindungan anak di ruang digital, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Di sisi lain, platform Threads milik Meta hingga evaluasi tersebut dilakukan belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lainnya kepada Kemkomdigi. Pemerintah meminta Meta segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terhadap platform tersebut.
Kemkomdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator dari tujuh kategori risiko tersebut. Pemerintah juga menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab platform, tetapi membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.