Gibran: Jika Tidak Lulus SMA Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura
Gibran menanggapi putusan MK soal syarat pendidikannya dan mengatakan dirinya tidak mungkin kuliah S1 di Singapura jika tidak lulus SMA.
Faktakalbar.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) di Singapura apabila belum menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses dan keputusan yang telah diambil MK. Ia mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya untuk masyarakat serta mendukung visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
Sementara terkait catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran.
Putusan MK sebelumnya menyebut dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.