Akhiri Kisruh Antrean BBM, Aturan Tegas Distribusi Solar Bersubsidi Sintang Segera Terbit
Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun Surat Edaran baru sebagai pedoman resmi bagi seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun Surat Edaran baru sebagai pedoman resmi bagi seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di Sintang.
Kebijakan ini dirancang secara khusus untuk menata ulang mekanisme penyaluran dan distribusi solar bersubsidi yang selama ini dinilai bermasalah di lapangan.
Langkah taktis tersebut diambil sebagai tindak lanjut langsung atas banyaknya keluhan dari para sopir angkutan barang terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa aturan turunan ini akan memastikan hak bahan bakar para pengemudi tersalurkan secara tertib dan transparan.
Surat Edaran terkait tata kelola operasional ini dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan regulasi baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pertamina.
"Surat Edaran itu dipastikan tidak bertentangan dengan aturan lain. Semua pihak harus bekerja sama, saling menjaga, dan saling mengerti agar distribusi solar berjalan baik," ujar Bala, Minggu (19/7).
Melalui panduan tertulis ini, setiap pengelola fasilitas pengisian bahan bakar diwajibkan menyalurkan BBM secara tepat sasaran kepada armada yang benar-benar berhak.
Pemerintah daerah menargetkan tidak ada lagi antrean panjang kendaraan logistik yang mengganggu kelancaran perputaran ekonomi akibat kacaunya distribusi solar bersubsidi tersebut.
Bala menambahkan bahwa penyelesaian krisis bahan bakar ini mutlak membutuhkan sinergi lintas sektoral yang kuat antara otoritas daerah, aparat penegak hukum, dan pengusaha pompa bensin.
"Surat Edaran ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran solar bersubsidi di Kabupaten Sintang," harap Bala.
Komunikasi yang intensif antarpemangku kepentingan dinilai sangat esensial guna mencegah munculnya kembali konflik atau adu mulut antara petugas lapangan dan konsumen sipil.
Otoritas setempat menjamin pasokan energi yang telah dialokasikan oleh negara akan selalu dipantau agar terserap maksimal oleh sektor transportasi angkutan barang.
"Kami ingin seluruh pihak menjalankan aturan yang sama sehingga distribusi solar dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.