Akui 'Dosa' Deforestasi, Bahlil Sebut Tambang Tanpa Reklamasi Biang Kerok Banjir dan Longsor
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Sebuah pengakuan terbuka terlontar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Bahlil Lahadalia
, terkait dampak destruktif industri
ekstraktif
terhadap hutan.
Mantan pengusaha ini mengakui bahwa masa lalunya di sektor pertambangan tak bisa dilepaskan dari aktivitas penebangan pohon yang merubah bentang alam.
Dalam acara
Talkshow Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
, Bahlil menyatakan rasa bersalahnya.
Ia membenarkan bahwa pembukaan lahan tambang secara
inheren
pasti mengorbankan tegakan pohon.
Baca Juga:
Alarm Bahaya Deforestasi di Balik Duka 34 Warga Sumut yang Gugur, 52 Dinyatakan Hilang Dihantam Bencana
"Saya menceritakan sedikit, saya juga merasa bersalah. Karena waktu saya jadi pengusaha dulu, saya kebetulan usaha saya dulunya main-main sama tambang, yang semua urusannya pasti tebang pohon," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Jumat (28/11/2025).
Korelasi Langsung dengan Bencana Alam
Bahlil tidak menampik bahwa kerusakan hutan akibat aktivitas industri yang tidak tertata memiliki konsekuensi fatal.
Ia menghubungkan langsung antara penggundulan hutan (deforestasi) demi tambang dan perkebunan dengan maraknya bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini.
"Dampaknya sekarang adalah apa yang terjadi ketika pertambangan dan perkebunan tidak ditata dan dikelola secara baik. Hal ini yang terjadi karena longsor, karena penggundulan hutan. Banjir juga mengalami hal yang sama," tegasnya.
Banyak Lubang Tambang Ditinggalkan
Fakta lapangan yang dilihat Bahlil dari udara semakin memperkuat urgensi masalah ini.
Ia menemukan banyak area bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa proses pemulihan (reklamasi) dan penghijauan kembali (reboisasi).
Kondisi tanah yang berlubang dan gundul ini menjadi "bom waktu" bagi lingkungan sekitar.
"Kalau belum (reklamasi), waduh," keluhnya melihat kondisi tersebut.
Merespons kerusakan yang sudah terjadi, Bahlil kini mendesak agar izin pertambangan diperketat dengan syarat mutlak: pengusaha wajib menjaminkan biaya reklamasi di depan.
Langkah ini diambil agar pengusaha tidak lari dari tanggung jawab memulihkan hutan yang telah mereka babat.
"Supaya jangan sampai tambang, terus tinggalkan hutan," pungkasnya.
Baca Juga:
Bumi Sedang Tidak Baik-Baik Saja: 6 Buku Tentang Deforestasi yang Akan Membuka Matamu
(*Mira)
Tag:
#Bencana Hidrometeorologi
#reklamasi pascatambang
#kerusakan lingkungan
#Bahlil Lahadalia
#Deforestasi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.