Menkum Sebut Karya 100 Persen Hasil AI Tidak Dapat Hak Cipta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang 100 persen dihasilkan AI tanpa kreativitas manusia tidak mendapat perlindungan hak cipta.
Faktakalbar.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta apabila tidak terdapat kontribusi kreativitas manusia.
Supratman menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, penggunaan AI masih dapat dilakukan sebagai alat bantu dalam proses kreatif selama terdapat peran manusia dalam menghasilkan karya.
“Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, pemerintah membedakan karya yang menggunakan AI sebagai bagian dari proses kreatif dengan karya yang seluruh proses pembuatannya dilakukan secara otomatis oleh AI. Dalam karya yang masih melibatkan kreativitas manusia, penggunaan AI sebagai alat bantu tetap dapat dipertimbangkan.
Sebaliknya, apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa adanya kontribusi manusia dalam proses kreatif, pemerintah menilai tidak terdapat unsur penciptaan manusia yang menjadi dasar perlindungan hak cipta.
Supratman mengatakan ketentuan mengenai batasan karya berbasis AI tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Pemerintah bersama DPR saat ini tengah menyiapkan pembaruan regulasi hak cipta untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi.
Menurutnya, perkembangan AI menjadi salah satu tantangan dalam pembaruan regulasi hak cipta. Pemerintah perlu memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Pembahasan mengenai karya berbasis AI tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola hak cipta dan royalti di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah ingin memastikan pencipta dan pelaku ekonomi kreatif tetap memperoleh pengakuan atas kontribusi mereka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.