Ancam Kelestarian Alam, Kepolisian Tertibkan Langsung Aktivitas PETI di Nanga Taman
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Kepolisian Sektor (
Polsek) Nanga Taman
melaksanakan inspeksi dan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (14/4/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan secara terpadu untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi mineral secara ilegal.
Baca Juga:
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Gencarkan Patroli Berantas Aktivitas PETI di Sekadau
Operasi pemantauan aktivitas PETI di Nanga Taman tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pihak kepolisian menyasar sejumlah kawasan pedesaan yang masuk dalam peta kerawanan tambang ilegal, meliputi Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko.
Kegiatan ini melibatkan personel lintas fungsi dari Polsek Nanga Taman yang didampingi langsung oleh unsur pemerintahan desa setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Triyono, menyampaikan bahwa operasi peninjauan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Sekadau.
“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Triyono membenarkan giat kepolisian tersebut.
Dalam pelaksanaan penyisiran di lapangan, aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas warga maupun persiapan operasional penambangan di beberapa titik, khususnya di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak.
Terhadap masyarakat yang kedapatan berada di lokasi tambang tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendekatan persuasif yang dibarengi dengan imbauan tegas agar mereka segera menghentikan kegiatan terlarang itu.
Sementara itu, hasil pengecekan di wilayah Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko menunjukkan kondisi yang berbeda.
Di ketiga desa ini, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan liar. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai tingginya risiko kerusakan alam dari kegiatan pertambangan ilegal.
Baca Juga:
Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang di Sungai Ntorap
Triyono memaparkan bahwa dalam mengendalikan aktivitas PETI di Nanga Taman, jajaran kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan ketegasan terhadap segala bentuk potensi pelanggaran hukum.
Petugas memberikan edukasi dan pemahaman mendalam terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan serta konsekuensi ancaman hukum yang dapat ditimbulkan.
“Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, usai mendapatkan pembinaan dan imbauan secara langsung dari petugas kepolisian, masyarakat yang berada di lokasi tambang ilegal menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh operasional penambangan.
Polres Sekadau menggarisbawahi bahwa patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah rawan akan terus digencarkan secara berkelanjutan. Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sekadau agar senantiasa kondusif.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” pungkas Triyono.
(*Red)
Tag:
#Polres sekadau
#Tambang Emas Ilegal
#berita sekadau
#Polsek Nanga Taman
#Aktivitas PETI Di Nanga Taman
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.