faktakalbar

Ancaman Lingkungan: Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Kapuas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Penulis: Redaksi Monday, 08 September 2025 📖 1 menit
Ancaman Lingkungan: Tambang Emas Ilegal Rusak Sungai Kapuas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Faktakalbar.id, SINTANG – Kondisi Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang kian memprihatinkan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) . Di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, operasional tambang ilegal terus berlangsung terang-terangan tanpa kendali. Hal ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, meski instruksi tegas telah berulang kali dikeluarkan oleh Kapolda Kalimantan Barat. Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI berjalan siang dan malam. Suara mesin dompeng meraung tanpa henti, sementara air keruh bercampur lumpur mengalir deras ke Sungai Kapuas, meninggalkan jejak kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. "Ironis dan menyakitkan. Aktivitas sejelas ini tidak tersentuh hukum. Apa aparat penegak hukum tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?" ungkap seorang warga dengan nada geram kepada awak media, Sabtu (6/9/2025) sore. Kecurigaan warga kian menguat. Mereka menduga adanya oknum tertentu yang membekingi PETI di Mengkurai sehingga kebal hukum. "Dugaan itu bukan tanpa alasan. Fakta bahwa tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas, menjadi bukti betapa lemahnya penegakan hukum di daerah ini," ungkap warga yang enggan disebut namanya. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Sungai Kapuas adalah urat nadi ekonomi, transportasi, dan sumber air bagi jutaan warga, namun kini terancam menjadi kubangan limbah merkuri akibat aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali. Konfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat tidak mendapatkan jawaban jelas. Diamnya aparat justru menimbulkan tanda tanya besar, seolah mengamini anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi berat bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada Polda Kalimantan Barat agar segera turun tangan langsung. Karena jika aparat tetap membiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum. (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK