Antisipasi Kebakaran Lahan, Polsek Noyan Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Desa Empoto
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Personel
Kepolisian Sektor (Polsek) Noyan
melaksanakan pengecekan lapangan atau
ground check
terhadap temuan titik hotspot Karhutla di Noyan, Kabupaten Sanggau.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dini untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang terdeteksi melalui pantauan satelit satelit SNPP.
Baca Juga:
Bukan Kebakaran Hutan, 4 Titik Hotspot di Sanggau Ternyata Ladang Warga
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (8/2/2026) sore ini menyasar wilayah Dusun Empoto, Desa Empoto.
Tim yang dipimpin oleh Bripka Agus Ariyanto bersama tiga personel lainnya bergerak menuju titik koordinat 0.670790 - 110.499400 guna memastikan kondisi nyata di lapangan serta mencegah potensi kerugian lingkungan yang lebih besar.
Hasil Verifikasi dan Luas Lahan
Berdasarkan pemeriksaan langsung di lokasi, petugas menemukan area lahan dengan luas kurang lebih 0,6 hektare.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik pribadi warga setempat yang rencananya akan digunakan untuk bercocok tanam padi dan jagung sebagai sumber mata pencaharian keluarga.
Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda, menjelaskan bahwa kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sisa bara api yang dapat memicu kebakaran lanjutan, terutama jika terkena embusan angin kencang.
“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada titik api aktif. Langkah ini penting agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Iptu Gunawan Carda.
Edukasi Aturan Pembukaan Lahan Berbasis Perda
Selain melakukan verifikasi fisik, Polsek Noyan secara proaktif memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Iptu Gunawan Carda menegaskan bahwa meski aktivitas berladang diperbolehkan, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum guna meminimalisir munculnya titik hotspot Karhutla di Noyan.
Pihak kepolisian secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Baca Juga:
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Meliau Lakukan Pengecekan Langsung Dua Titik Hotspot
Terdapat pula payung hukum berupa Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal.
“Kami secara berkelanjutan menyampaikan kepada warga terkait aturan pembukaan lahan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem wilayah agar tetap aman dari ancaman asap.
Melalui pengecekan rutin ini, diharapkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau dapat ditekan sejak dini.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.