faktakalbar

Aparat Gabungan Musnahkan Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Tayan Hulu

Penulis: Redaksi Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
Aparat Gabungan Musnahkan Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Tayan Hulu
Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat gabungan menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggelar penertiban PETI di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau , pada Selasa (14/4/2026). Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di kawasan Desa Janjang ini dilaksanakan menyusul adanya rentetan laporan masyarakat terkait pencemaran air parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan akibat limbah tambang. Baca Juga:  Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang Sebelum turun langsung ke lokasi sasaran, seluruh personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel konsolidasi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tayan Hulu. Apel koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu dan didampingi oleh Camat Tayan Hulu Laurianus Yoka guna menyusun strategi penindakan yang terukur. Langkah penertiban ini diinstruksikan melalui Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14 April 2026. Tim gabungan yang diterjunkan ke lapangan terdiri dari 10 personel kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan TNI Serka Herkulanus Dedi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, serta deretan kepala desa dari Desa Janjang, Sosok, Mandong, dan Menyabo. Sasaran utama operasi difokuskan di Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di sebuah lahan milik seorang warga bernama Arul. Lahan tersebut diduga kuat dioperasikan sebagai titik lokasi aktivitas PETI dengan pelaku utama bernama Yosef. Kendati demikian, saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, seluruh aktivitas pertambangan terpantau telah dihentikan dan para pekerja dipastikan telah melarikan diri meninggalkan area tersebut. Meski tidak menemukan pelaku dan aktivitas pekerja secara langsung, aparat tetap melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas. Seluruh peralatan pertambangan yang ditinggalkan di lokasi langsung ditertibkan dan dimusnahkan. Baca Juga:  Ancam Kelestarian Alam, Kepolisian Tertibkan Langsung Aktivitas PETI di Nanga Taman Petugas merusak mesin-mesin tambang dengan cara dipukul hingga hancur berkeping-keping, kemudian dibakar habis guna memastikan peralatan tersebut tidak dapat lagi dipergunakan untuk kegiatan ilegal. Seluruh rangkaian operasi pemusnahan ini berjalan aman hingga berakhir pada pukul 17.30 WIB. Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menekankan bahwa langkah pemusnahan alat berat ini merupakan komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas terlarang yang berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. “Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Pintor Hutajulu saat memimpin jalannya operasi. Aksi penertiban PETI di Tayan Hulu ini merupakan buntut panjang dari keluhan para pengguna DAS Sekayu dan Tayan yang mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh, pekat, dan tercemar sehingga tidak lagi layak dikonsumsi atau digunakan untuk mandi dan mencuci. Sebelumnya, pada 6 April 2026, pemerintah kecamatan bersama pemangku kepentingan terkait juga telah menggelar rapat koordinasi di Desa Janjang untuk mengimbau masyarakat agar segera menghentikan praktik penambangan ilegal tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK