Ayah di Sanggau Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Polisi Lakukan Pendalaman
faktakalbar.id, SANGGAU -
Kepolisian Resor (
Polres
) Sanggau tengah mendalami laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat memilukan.
Seorang pria berinisial MI, yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana tersebut kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu malam, (30/7/2025).
Baca Juga:
Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual
Menurut keterangan pelapor, yang tidak lain adalah ibu kandung korban, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Senin dini hari, (28/7/2025), di kediaman mereka.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kausar Rahmadhani, saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Fariz.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kasus ini terungkap saat sang ibu pulang bekerja.
Ia mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ia menemukan luka lebam dan lecet.
Keterangan dari sang anak kemudian mengarah pada dugaan bahwa ayah kandungnya adalah pelaku perbuatan keji tersebut.
Baca Juga:
Sidang Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Dimulai Pekan Depan
Sebelum melapor ke polisi, ibu korban sempat mengumpulkan bukti dan menceritakan kejadian itu kepada tetangganya.
Kini, sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, telah diamankan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih anak-anak,” tegas AKP Fariz.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa di lingkungannya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.