Bawaslu Harus Tegas Berantas Politik Uang di Pilkada 2024
JAKARTA- Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi integritas Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku politik uang yang berpotensi merusak demokrasi.
“Larangan politik uang sudah jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang sangat masif dilakukan di setiap pemilu,” ujar Toha, Selasa (26/11).
Mohammad Toha menjelaskan bahwa Pasal 73 Ayat (1) melarang calon kepala daerah dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi hasil pemilihan. Sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU dapat dijatuhkan berdasarkan putusan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, Pasal 187A menyatakan bahwa pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Bawaslu tidak boleh ragu. Jika menemukan pelanggaran, mereka harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Semua pihak yang melakukan politik uang harus dihukum, baik calon biasa maupun calon petahana yang memiliki kekuatan besar,” tegas Toha.
Toha mendorong Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik serangan fajar, yang sering dilakukan pada malam atau dini hari sebelum pemungutan suara. Menurutnya, pengawasan ketat akan mempersempit ruang gerak pelaku politik uang.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik politik uang. “Masyarakat harus menolak dan melaporkan pihak-pihak yang mencoba memengaruhi pilihan mereka dengan uang. Serangan fajar adalah perusak demokrasi yang harus dilawan bersama-sama,” ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V itu mengingatkan bahwa politik uang adalah ancaman besar bagi keadilan dan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu, penyelenggara pemilu, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
“Jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan kita tercoreng karena praktik politik uang. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas pemilu demi masa depan bangsa,” pungkas Toha.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.