faktakalbar

Bea Cukai Entikong Musnahkan 500 Bal Pakaian Bekas Ilegal

Penulis: Redaksi Thursday, 12 February 2026 📖 1 menit
Bea Cukai Entikong Musnahkan 500 Bal Pakaian Bekas Ilegal
Faktakalbar.id, SANGGAU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Entikong memusnahkan 500 bal pakaian bekas ilegal atau balepress hasil penindakan pada Rabu (11/2/2026). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal lintas batas. Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal di Entikong Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Entikong ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat terhadap barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Ratusan bale tersebut sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong untuk diproses secara hukum. Kegiatan Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Bea Cukai Entikong, Tim Intel Korem, serta personel Polsek Entikong. Kehadiran berbagai instansi tersebut mempertegas sinergi kuat dalam mengawasi jalur perbatasan strategis Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau. Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh pihak Bea Cukai. Baca Juga: Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat dari praktik perdagangan barang yang dilarang. “Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujar Donny Sembiring. Ia menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar peraturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri. Selain itu, barang-barang tersebut memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat karena tidak melalui standar kelayakan yang berlaku. Pelaksanaan Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal sebanyak 500 bale ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Pihak berwenang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran di wilayah perbatasan guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional. (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK