faktakalbar

Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Penulis: Redaksi Thursday, 08 January 2026 📖 2 menit
Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal di Entikong
Faktakalbar.id, SANGGAU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Bea Cukai Kalbagbar) melaksanakan kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal dalam skala besar di wilayah perbatasan. Sebanyak 1.000 bal pakaian bekas atau ballpress dimusnahkan di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (6/1/2026). Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 669 Miliar Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum di bidang kepabeanan. Ribuan bal pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN). Dasar Hukum dan Metode Pemusnahan Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini didasarkan pada Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan pakaian bekas ilegal ini diawasi secara ketat oleh para petugas berwenang. Hadir dalam kegiatan teknis tersebut Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kalbagbar, Egi Ginanjar, bersama tim pelaksana pemeriksa. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar habis di lokasi pembakaran sampah yang tersedia. Langkah pembakaran ini dipilih untuk memastikan barang-barang tersebut rusak total dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan barang ilegal tersebut dimanfaatkan kembali atau beredar ulang yang dapat merugikan industri dalam negeri serta kesehatan masyarakat. Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas Demi kelancaran dan ketertiban jalannya pemusnahan, Polsek Entikong turut memberikan dukungan pengamanan penuh di lokasi. Personel yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng melakukan penjagaan terbuka dan tertutup untuk memastikan area tetap steril selama proses pembakaran berlangsung. Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam bersinergi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. "Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, lancar, dan transparan. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat," ujar AKP Donny Sembiring. Sinergi antara instansi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di pintu masuk negara dan memberikan kepastian hukum atas barang-barang selundupan yang berhasil ditindak. Baca Juga: Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK