faktakalbar

Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang Pesawat dari Luar Negeri

Bea Cukai memperketat pengawasan barang penumpang pesawat internasional setelah menggagalkan dua kasus penyelundupan emas seberat 5,29 kilogram senilai Rp13,1 miliar di Bandara Lombok.

Penulis: Clara Wednesday, 14 October 2026 📖 2 menit
Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang Penumpang Pesawat dari Luar Negeri
Ilustrasi barang penumpang (dok.ist)

Faktakalbar.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional. Langkah ini dilakukan setelah petugas mengungkap dua kasus penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam dua kasus tersebut, petugas mengamankan emas dengan berat total sekitar 5,29 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp13,1 miliar. Pengetatan pengawasan ditujukan untuk mencegah penyelundupan melalui pintu keluar-masuk internasional sekaligus melindungi kepentingan negara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah pelanggaran kepabeanan di jalur penerbangan internasional.

Dua Kasus Penyelundupan Emas Terungkap

Kepala Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan kasus pertama melibatkan seorang penumpang berinisial CGS yang hendak terbang menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang tersebut saat memasuki ruang tunggu keberangkatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram.

Dalam kasus ini, CGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang warga negara China berinisial ZY. Petugas menemukan perhiasan berupa gelang emas seberat 294,2 gram dengan perkiraan nilai Rp732 juta di dalam tas ransel saat pemeriksaan di area keberangkatan internasional.

Menurut Zaeni, penanganan barang bukti dalam kasus kedua masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penumpang Diminta Memahami Aturan Barang Bawaan

Pengetatan pengawasan tersebut menjadi pengingat bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional agar memperhatikan ketentuan kepabeanan. Penumpang perlu memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dibawa dan mengikuti arahan petugas apabila diminta menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi resmi Bea Cukai, barang pribadi penumpang umum yang datang dari luar negeri memperoleh pembebasan bea masuk hingga nilai pabean sebesar US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilainya melebihi batas tersebut, kelebihannya dapat dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan khusus untuk barang tertentu, termasuk barang yang bukan untuk keperluan pribadi, uang tunai dalam jumlah besar, serta perangkat telekomunikasi yang memerlukan registrasi IMEI.

Masyarakat diimbau tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal dan memastikan barang bawaan dilaporkan secara jujur. Dengan demikian, perjalanan internasional dapat berlangsung lancar sekaligus membantu mencegah praktik penyelundupan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK