faktakalbar

Belum Ada Regulasi Batas Tarif, Pemkot Singkawang Minta Pengelola Parkir Wisata Tetap Wajar

Penulis: Redaksi Friday, 09 January 2026 📖 2 menit
Belum Ada Regulasi Batas Tarif, Pemkot Singkawang Minta Pengelola Parkir Wisata Tetap Wajar
Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyikapi maraknya keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah destinasi wisata. Persoalan ini mencuat usai libur Natal dan Tahun Baru 2026, di mana warga menyoroti biaya parkir yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas pelayanan maupun jaminan keamanan kendaraan. Baca Juga: Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Harus Tanggung Jawab? Merespons keresahan yang viral di media sosial tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral. Rapat yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pariwisata ini dilaksanakan di Kantor Bapenda Singkawang pada Rabu (7/1/2026). Penertiban Wajib Pajak Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri status kepemilikan lahan serta mendata para pengelola parkir di lokasi yang dikeluhkan. Berdasarkan temuan awal, sebagian besar pengelola parkir di lahan non-pemerintah atau lahan pribadi di kawasan wisata ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kondisi ini dinilai perlu segera ditertibkan. Selain untuk menata pengelolaan parkir agar lebih standar, penertiban ini juga bertujuan agar aktivitas tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. “Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam. Pemerintah Kota menegaskan dukungannya terhadap upaya masyarakat meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata. Namun, penetapan tarif parkir harus tetap dalam batas wajar dan disertai tanggung jawab. Dishub: Wajib Ada Jaminan Keamanan Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, memberikan pandangannya dari sisi regulasi. Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan spesifik mengenai batas atas dan batas bawah tarif untuk parkir di lahan non-pemerintah. Kendati demikian, kekosongan regulasi teknis tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pengelola untuk mematok harga sesuka hati yang memberatkan pengunjung. “Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” ujar Eko. Eko juga menekankan aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, setiap pengelola yang menarik pungutan biaya memiliki kewajiban penuh untuk menjaga kendaraan konsumen. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan di area parkir yang dikelola, maka pengelola wajib bertanggung jawab. “Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK