faktakalbar

Berbekal Laporan Keluarga Korban, Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau

Penulis: Redaksi Friday, 06 March 2026 📖 2 menit
Berbekal Laporan Keluarga Korban, Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan anak di Sekadau. Peristiwa kejahatan asusila tersebut diketahui terjadi di wilayah hukum Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Dalam Bak Truk di Sekadau Hulu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Triyono, memberikan konfirmasi langsung terkait penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil nyata dari gerak cepat yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. “Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono saat memberikan keterangan pada hari Rabu (4/3). Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun kepolisian, tindak pidana pemerkosaan anak di Sekadau tersebut terjadi pada hari Kamis (26/2) malam. Lokasi tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah area kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, modus operandi yang digunakan oleh tersangka berinisial J tersebut bermula dari tindakan penjemputan. Tersangka diduga kuat menjemput korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut dengan menggunakan sebuah sepeda motor. Setelah berhasil menjemput korban, tersangka kemudian membawa korban menuju lokasi kejadian di area perkebunan sawit tersebut untuk melancarkan perbuatan tercelanya. Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku Dari hasil tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, tersangka J pada akhirnya telah mengakui perbuatannya tersebut. Selain itu, aparat kepolisian saat ini juga masih mendalami berbagai keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya diduga pernah terjadi di lokasi yang sama. “Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya menegaskan komitmen kepolisian. Guna melengkapi tahapan proses hukum, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka J telah ditahan secara resmi dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Satuan Tahti (Sattahti) Polres Sekadau. Penahanan ini dilakukan guna memastikan kelancaran tersangka dalam menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, tim penyidik kepolisian juga tengah bekerja keras untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya menutup penjelasan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK