faktakalbar

BNPB Tegaskan Tak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

BNPB menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau. Larangan berlaku di seluruh Indonesia.

Penulis: Clara Saturday, 12 September 2026 📖 1 menit
BNPB Tegaskan Tak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau
BNPB menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau. Larangan berlaku di seluruh Indonesia. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak ada aturan yang memberikan izin untuk membakar lahan gambut, khususnya saat musim kemarau.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto setelah memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Suharyanto mengatakan tidak ada toleransi maupun celah hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembakaran lahan gambut.

Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.

Menurutnya, Inpres tersebut telah diundangkan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

BNPB: Tidak Ada Dasar untuk Bakar Lahan Gambut

Dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BNPB menyebut tidak ditemukan pertentangan antara Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dengan peraturan daerah yang berlaku.

Suharyanto menegaskan tidak ada pasal dalam aturan daerah yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembakaran lahan gambut ketika musim kemarau.

Hal tersebut menjadi perhatian penting karena kondisi kemarau meningkatkan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

BNPB juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan alasan aturan daerah atau kearifan lokal sebagai dalih untuk melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

Pencegahan Karhutla Perlu Diperkuat

BNPB menilai upaya pemadaman karhutla akan sulit berjalan maksimal apabila titik api baru terus bermunculan akibat aktivitas pembakaran.

Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, terutama selama musim kemarau.

Larangan pembakaran lahan gambut juga berkaitan dengan tingginya risiko kebakaran yang dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.

Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dan ikut mencegah munculnya titik api baru.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK