faktakalbar

Bobol Gereja Demi Judi Online, Pelaku Pencuri Speaker Diringkus Polsek Tayan Hulu

Penulis: Redaksi Friday, 03 April 2026 📖 2 menit
Bobol Gereja Demi Judi Online, Pelaku Pencuri Speaker Diringkus Polsek Tayan Hulu
Faktakalbar.id, SANGGAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial AS atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai melakukan pembobolan Gereja Katolik Santo Yosep yang berlokasi di Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (2/4/2026). Baca Juga:  Aparat dan Warga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Sosok, Diduga Terlibat Rentetan Kejahatan Lintas Wilayah Kasus pencurian di tempat ibadah ini pertama kali diketahui oleh pengurus gereja pada pagi hari. Saat melakukan pengecekan rutin, pengurus mendapati salah satu jendela bangunan gereja sudah dalam kondisi rusak parah. Di lokasi kejadian, saksi juga menemukan adanya perkakas yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mencongkel bingkai jendela dan masuk ke dalam ruangan secara paksa. Akibat insiden pembobolan tersebut, pihak gereja kehilangan satu unit pengeras suara (speaker) aktif merek BareTone berwarna hitam. Merasa dirugikan, perwakilan pengurus gereja berinisial HA langsung mendatangi Markas Polsek (Mapolsek) Tayan Hulu untuk membuat laporan kepolisian secara resmi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian mencatat bahwa total kerugian materiil akibat hilangnya aset inventaris gereja tersebut ditaksir mencapai Rp4,7 juta. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan alat bukti, dan memburu pelaku. Berbekal hasil penyelidikan yang intensif di lapangan, kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Baca Juga:  Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau Tanpa membuang waktu, TRC Polsek Tayan Hulu segera melakukan penyergapan. Tersangka AS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi juga sukses melacak keberadaan barang bukti speaker curian yang sempat berpindah tangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka AS rupanya telah menggadaikan barang hasil kejahatannya. Pengeras suara hasil pembobolan Gereja Katolik Santo Yosep tersebut digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain seharga Rp600 ribu. Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui secara sadar seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan motif utama di balik aksi kriminalnya tersebut, di mana uang tunai hasil gadai barang curian murni digunakan sebagai modal untuk bermain judi online. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK