faktakalbar

BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat yang berisiko bagi kesehatan.

Penulis: Clara Saturday, 12 September 2026 📖 1 menit
BPOM Temukan 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
BPOM menemukan 31 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat yang berisiko bagi kesehatan. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal dalam hasil pengawasan periode Mei-Juni 2026.

Dari puluhan produk tersebut, sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini menjadi perhatian karena produk yang mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2026.

Puluhan Produk Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM menemukan 31 produk ilegal, dengan 30 di antaranya mengandung bahan kimia obat.

Produk-produk tersebut diketahui beredar dengan klaim tertentu yang dapat membuat konsumen menganggapnya sebagai produk herbal atau alami. Padahal, hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan bahan kimia obat yang tidak semestinya terdapat dalam produk tersebut.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim bahwa suatu produk pasti aman hanya karena menggunakan istilah herbal atau alami.

Pyrimidenafil Jadi Modus Baru

Dalam temuan tersebut, BPOM juga mengungkap penggunaan pyrimidenafil sebagai salah satu bahan kimia obat yang ditemukan pada produk obat bahan alam.

BPOM menyebut pyrimidenafil sebagai salah satu modus baru dalam temuan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat.

Penggunaan bahan kimia obat secara ilegal dapat membahayakan konsumen, terlebih apabila produk dikonsumsi tanpa mengetahui kandungan sebenarnya serta tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat Diminta Lebih Teliti

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat klaim pada kemasan ketika membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.

Konsumen perlu memastikan produk memiliki izin edar dan tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat yang terlalu berlebihan.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas produk melalui layanan resmi BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

BPOM menyediakan layanan pencarian produk berdasarkan nama produk, merek, nomor izin edar, maupun nama pendaftar. 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK