Bukan Kebakaran Hutan, 4 Titik Hotspot di Sanggau Ternyata Ladang Warga
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Kepolisian Resor (Polres) Sanggau
merespons pantauan satelit terkait kemunculan Titik Panas di Sanggau.
Pada Selasa (3/2/2026), petugas melakukan verifikasi lapangan (
ground check
) terhadap empat lokasi yang terindikasi sebagai
hotspot
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tayan Hilir dan Mukok.
Baca Juga:
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Meliau Lakukan Pengecekan Langsung Dua Titik Hotspot
Langkah pengecekan ini dilakukan menyusul laporan dari aplikasi Sipongi yang mencatat adanya empat titik panas berstatus medium dalam kurun waktu 1x24 jam.
Pengecekan fisik di lapangan bertujuan untuk memastikan apakah deteksi tersebut berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang berisiko meluas atau aktivitas pertanian warga yang terkendali.
Hasil Pengecekan di Tayan Hilir dan Mukok
Berdasarkan hasil penyisiran di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir, petugas menemukan tiga titik api yang seluruhnya berada di kawasan Dusun Embaloh dan Dusun Sejotang.
Lokasi pertama terdeteksi di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, pada lahan seluas 0,7 hektare. Lahan tersebut diketahui milik warga yang sedang membuka ladang untuk menanam padi.
Titik kedua juga ditemukan di Dusun Embaloh dengan luas lahan sekitar 0,4 hektare. Sementara itu, titik ketiga berada di Dusun Sejotang, Desa Sejotang, dengan luas garapan sekitar 0,3 hektare.
Baca Juga:
Polsek Batang Tarang Cek Lapangan, Pastikan Dua Titik Hotspot di Desa Semoncol Aman
Petugas memastikan seluruh aktivitas pembakaran di lokasi ini dilakukan secara terbatas dengan metode pengawasan ketat agar api tidak merambat.
Selain di Tayan Hilir, satu Titik Panas di Sanggau lainnya terpantau di wilayah hukum Polsek Mukok, tepatnya di Dusun Semuntai, Desa Semuntai.
Lahan seluas kurang lebih 0,3 hektare tersebut dibuka masyarakat untuk keperluan berkebun dan menanam palawija.
Edukasi dan Kepatuhan Regulasi
Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC. Kusuma Wibawa, menegaskan bahwa verifikasi lapangan adalah prosedur standar mitigasi.
Pihaknya memastikan situasi di seluruh lokasi dalam keadaan kondusif dan tidak ditemukan indikasi kebakaran besar yang tidak terkendali.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi hotspot dengan turun langsung ke lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan kondisi aman, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar AKP Kusuma Wibawa.
Ia menambahkan, aktivitas pembakaran yang ditemukan di lapangan masih sesuai dengan koridor kearifan lokal yang diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Nomor 14 Tahun 2022.
Baca Juga:
Tim Gabungan Cek 23 Hotspot di Sanggau, Semua Ternyata dari Aktivitas Buka Lahan Warga
Regulasi tersebut memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan syarat ketat, salah satunya pembatasan luas maksimal.
“Aturan memperbolehkan pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan pengawasan teknis. Namun kami tetap mengingatkan masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan petugas atau kelompok pengendali kebakaran sebelum membuka lahan,” katanya.
Polres Sanggau berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kabupaten Sanggau tetap aman dari ancaman bencana asap.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.