Bukan Tilang, 17 Pengendara Motor di Sekadau Justru 'Disentil' Lewat Teguran Simpatik
Faktakalbar.id, SEKADAU
- Pendekatan berbeda ditunjukkan
Polres Sekadau
dalam mengawali
Operasi Zebra Kapuas 2025
.
Alih-alih langsung menghujani pelanggar dengan sanksi tilang, petugas justru mengedepankan teguran simpatik kepada 17 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan, Senin (17/11/25).
Razia hari pertama yang digelar di
Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk
, Kecamatan Sekadau Hilir ini melibatkan 30 personel gabungan.
Baca Juga:
Operasi Zebra Kapuas 2025 di Singkawang: Banyak Pelajar SMP Terjaring Razia Tanpa Helm
Kegiatan lapangan dipimpin Kasiwas Polres Sekadau, Agus Pratomo.
Kapolres Sekadau Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas Triyono, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan seluruhnya melibatkan pengendara sepeda motor.
Mayoritas dari mereka tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
“Total 17 teguran kami berikan dan semuanya merupakan kendaraan roda dua,”
jelas Triyono, Rabu (19/11/25).
Triyono menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Kapolres untuk meningkatkan kepatuhan dan budaya tertib berlalu lintas melalui cara yang lebih edukatif.
Baca Juga:
Jimot Lulun, ‘Permata Tersembunyi’ Kuliner Sekadau yang Didorong Jadi Ikon Gastronomi Kalbar
Selain memberikan teguran lisan, petugas juga melakukan sosialisasi keselamatan berkendara dan membagikan brosur edukasi.
“Pendekatannya tetap persuasif dan humanis. Tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa kelengkapan berkendara bukan sekadar aturan, tapi perlindungan bagi diri sendiri,”
tambahnya.
Operasi Zebra Kapuas 2025 ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus pada penegakan disiplin berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.