faktakalbar

Buntut Instruksi Menkeu, Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai

Penulis: Redaksi Saturday, 14 February 2026 📖 1 menit
Buntut Instruksi Menkeu, Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Disegel Bea Cukai
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kebijakan Kementerian Keuangan dalam memperluas basis penerimaan negara kini menyasar sektor ritel barang-barang mewah secara agresif. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah di ibu kota pada Rabu, (11/2/2026). Penyegelan ini dipicu oleh dugaan kuat adanya pelanggaran administratif terkait barang impor bernilai tinggi atau high value goods . Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor yang selama ini mungkin belum terawasi secara maksimal di tingkat hilir atau ritel. Baca Juga:  Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh perhiasan yang dipajang di outlet telah dilaporkan melalui dokumen resmi. Petugas saat ini tengah melakukan kompilasi data fisik untuk disandingkan dengan data Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) yang tersimpan di sistem kepabeanan. "Atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan," ungkap Siswo Kristyanto. Penindakan ini memberikan tekanan baru bagi para pemain industri barang high-end . Otoritas menegaskan bahwa jumlah toko yang diperiksa tidak akan berhenti pada tiga titik saja, melainkan sangat mungkin berkembang jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang lebih luas. Hal ini menunjukkan perubahan strategi pemerintah yang kini lebih jeli memantau peredaran barang mewah guna mencegah masuknya barang yang tidak dideklarasikan ( non-declared goods ) secara resmi. Meski penyegelan telah dilakukan, pihak otoritas tetap memberikan ruang bagi pengelola toko untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti kepatuhan administrasi. Namun, hingga saat ini, proses verifikasi dokumen dan penelitian terhadap jenis perhiasan yang disita masih terus berlangsung secara intensif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Baca Juga:  Emosional Saat Kinerja Dipertanyakan, Menkeu Purbaya Gebrak Meja dan Dalihkan Krisis Agustus 2025 (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK