Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Kelurahan Beringin
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas
merespons deteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Petugas melakukan pengecekan lapangan (
ground check
) terhadap Titik Hotspot yang terpantau satelit di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polsek Noyan Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Desa Empoto
Langkah responsif ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan tidak terjadi kebakaran lahan yang meluas hingga mengancam permukiman penduduk maupun kerusakan lingkungan sekitar.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin oleh Aiptu Ardi Suprapto bersama Aiptu Darmawan dan Bripka Agung Prasetyo.
Tim bergerak setelah menerima data koordinat dari hasil pemantauan satelit NOAA20 yang mengindikasikan adanya suhu panas di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan verifikasi. Titik Hotspot tersebut teridentifikasi berada di Lingkungan Liku Kapuas RT 026, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan data GPS, koordinat lokasi berada pada titik 0.09488 dan 110.57719.
Dari hasil penyisiran, area yang terdeteksi memiliki luas sekitar 0,4 hektare.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik pribadi warga yang rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, yakni menanam padi dan jagung.
Petugas memastikan bahwa sumber api di lokasi tersebut telah padam saat tim tiba. Tidak ditemukan adanya titik bara aktif yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Baca Juga:
Bukan Kebakaran Hutan, 4 Titik Hotspot di Sanggau Ternyata Ladang Warga
Meski demikian, personel kepolisian tetap melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan bahwa kecepatan bertindak dalam merespons informasi satelit adalah kunci pengendalian Karhutla.
“Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun. Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diverifikasi agar dapat dipastikan kondisinya. Kehadiran anggota di lapangan adalah bentuk keseriusan kami dalam mencegah kebakaran yang lebih besar,” ujar Iptu Marianus.
Selain melakukan pemadaman dan pendinginan, pengecekan ini juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan edukasi langsung kepada pemilik lahan dan masyarakat sekitar.
Kapolsek menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuka lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan api tidak terkendali. Jika memang harus melakukan pembakaran terbatas, wajib mengikuti aturan yang berlaku serta memastikan pengawasan maksimal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kapuas juga mensosialisasikan regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.