faktakalbar

Cegah Penyelundupan Pangan Saat Ramadan, Barantin Perketat Perbatasan Entikong Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Cegah Penyelundupan Pangan Saat Ramadan, Barantin Perketat Perbatasan Entikong Kalbar
Faktakalbar.id, SANGGAU - Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran negara guna mengantisipasi maraknya tindak penyelundupan pangan menjelang hari besar keagamaan. Titik rawan yang menjadi sasaran utama pengetatan ini mencakup sejumlah pelabuhan penyeberangan dan area pos lintas batas negara, salah satunya adalah wilayah perbatasan Entikong di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Baca Juga: Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina dan Bea Cukai Entikong Pererat Sinergi di Perbatasan Pengetatan operasional ini diberlakukan secara ketat sepanjang periode bulan puasa hingga Idul Fitri, terhitung dari tanggal 19 Februari hingga 22 Maret 2026. Untuk memaksimalkan operasi tersebut, Barantin mengerahkan 3.930 personel di penjuru Nusantara. Langkah preventif ini diambil karena tingginya kerawanan masuknya barang ilegal saat permintaan bahan pokok tengah memuncak di tengah masyarakat. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, di Jakarta pada Rabu, menegaskan bahwa institusinya telah melakukan pemetaan khusus terkait daerah-daerah yang kerap menjadi jalur transit penyelundupan pangan. Pemetaan ini didasarkan pada rekam jejak penindakan yang dilakukan petugas pada periode Ramadan tahun lalu. Berdasarkan data karantina pada Ramadan tahun lalu, angka penahanan komoditas tak berizin tertinggi tercatat di wilayah Sumatra Utara dengan total 45 kasus. Baca Juga: Petugas Gabungan Amankan 688 Kg Komoditas Ilegal di Perbatasan Entikong Kasus pelanggaran terbanyak berikutnya disusul oleh wilayah Sulawesi Utara dengan 32 kasus, serta wilayah Sumatra Barat yang mencatatkan 19 penahanan barang ilegal. “Antisipasi penyelundupan pangan, kami terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik di pos lintas batas negara, pelabuhan penyeberangan, maupun bandara. Tempat pemasukan dan pengeluaran yang rawan pengawasannya lebih ketat,” tuturnya. Hudiansyah memperingatkan bahwa masuknya komoditas pangan tanpa dilengkapi oleh sertifikat kesehatan sangat berisiko bagi konsumen di dalam negeri. Produk gelap tersebut tidak memiliki jaminan atas keamanan dan mutunya, sehingga berpotensi besar menjadi pembawa masuk hama penyakit hewan, ikan, maupun tumbuhan karantina yang membahayakan ekosistem lokal. Sebagai langkah konkret pencegahan penyelundupan pangan, 161 satuan pelayanan Barantin di 38 provinsi diwajibkan bersiaga penuh selama 24 jam. Pengawasan di titik-titik krusial akan semakin diperketat dengan melibatkan sinergi aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan seluruh lalu lintas komoditas tunduk pada aturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK