faktakalbar

Cukong Penadah Emas Berinisial AS Diduga Jadi Aktor Kunci Dibalik PETI Samarangkai Sanggau

Penulis: Redaksi Wednesday, 16 April 2025 📖 2 menit
Cukong Penadah Emas Berinisial AS Diduga Jadi Aktor Kunci Dibalik PETI Samarangkai Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sanggau. Di Desa Samarangkai , Kecamatan Kapuas, puluhan lanting tambang emas tampak tersusun rapi di aliran Sungai Kapuas, memantik kekhawatiran masyarakat akan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis yang semakin memburuk. Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya 21 lanting sudah beroperasi. Warga menyebut jumlah itu terus bertambah tanpa ada upaya nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Sanggau. “Ini bukan lagi sekadar tambang liar. Ini jaringan bisnis ilegal yang sistematis. Lantas, ke mana peran kepolisian?” ujar salah satu warga, Minggu (13/4), yang meminta identitasnya dirahasiakan. Lebih jauh, sejumlah sumber menyebut ada sosok kuat dibalik jaringan PETI ini. Seorang cukong emas berinisial AS diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang liar. AS disebut menggunakan orang-orang kepercayaannya untuk membeli emas dari para penambang di lapangan. Menariknya, sebagian besar pelaku tambang bukan warga lokal, melainkan didatangkan dari luar Kabupaten Sanggau. “Uang dan logistik mengalir lancar, karena ada sistem yang terorganisir. AS ini bukan pemain baru. Sudah lama bermain di sektor ini,” ungkap seorang sumber terpercaya. Selain mengancam keberlangsungan ekosistem Sungai Kapuas, aktivitas PETI disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam kajiannya bahkan mencatat kadar logam berat di kawasan ini meningkat hingga lebih dari 500 persen. Sebuah sinyal merah terhadap krisis ekologis yang mengancam ribuan warga di Kalimantan Barat. (tim fakta kalbar) Catatan Redaksi: Berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 553/DP/K/VII/2025 , pemberitaan ini dinyatakan melanggar: Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Butir 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi telah memuat Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan dan melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga telah memperbaiki sistem kerja redaksional untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan. Tautan Hak Jawab dan klarifikasi resmi dapat diakses di sini:  Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers, Faktakalbar.id Muat Hak Jawab dan Klarifikasi atas Pemberitaan Inisial “AS”

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK