faktakalbar

Dana Siap Pakai Kebencanaan Disorot dalam OTT KPK di BNPB, Konstruksi Perkara Didalami

Faktakalbar.id - Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan menjadi salah satu fokus pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).…

Penulis: Wati Wednesday, 14 October 2026 📖 2 menit
Dana Siap Pakai Kebencanaan Disorot dalam OTT KPK di BNPB, Konstruksi Perkara Didalami
KPK mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan menjadi salah satu fokus pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana untuk penanganan kebencanaan.

"Kegiatan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," kata Budi di Yogyakarta, Selasa malam.

Namun, KPK belum mengungkap pengadaan yang menjadi objek perkara maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

"Menggunakan Dana Siap Pakai ya, untuk kebencanaan. Detail uang-uang atau pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, nanti kami sampaikan saat konferensi pers," ucap Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.

Penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas.

Emas tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas, sementara nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan menggelar ekspose untuk menentukan konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang diamankan.

“Karena kita juga sedang melakukan pendalaman, dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers,” kata Asep di DI Yogyakarta, Selasa.

Asep menjelaskan, hasil ekspose akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya. Kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya,” sambung dia.

Ia meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi setelah gelar perkara selesai dilakukan.

Menurut Asep, penyampaian informasi sebelum keputusan ekspose berisiko menimbulkan kekeliruan mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang terlibat.

Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan.

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

BNPB juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses pengungkapan perkara berlangsung.

Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang diamankan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum memerinci objek pengadaan, nilai keseluruhan barang bukti emas, maupun status hukum masing-masing pihak.

Rincian perkara dan penetapan status hukum para pihak masih menunggu hasil pendalaman serta pengumuman resmi KPK.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK