KPK OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan dan Uang Tunai Rp1,4 Miliar Disita
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
"Kegiatan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," kata Budi di Yogyakarta, Selasa malam.
Dari 14 orang yang diamankan, terdapat Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak lain dari unsur swasta.
"Dalam peristiwa ini KPK mengamankan 14 orang. Diantaranya Sekretaris Utama (Sestama), kemudian PPK dan juga pihak lain, termasuk unsur swasta," urai Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
"Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar rupiah," kata Budi.
Selain uang tunai, tim KPK menemukan emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.
"Untuk logam mulia emas, beberapa dalam bentuk emas batangan. Beberapa dalam bentuk tabungan emas. Jumlahnya masih proses hitung," lanjut Budi.
KPK belum merinci nilai keseluruhan emas yang diamankan maupun pengadaan kebencanaan yang menjadi objek penyelidikan.
Budi mengatakan, informasi mengenai jenis pengadaan dan bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pendalaman.
"Menggunakan Dana Siap Pakai ya, untuk kebencanaan. Detail uang-uang atau pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, nanti kami sampaikan saat konferensi pers," ucap Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus dan peran masing-masing pihak.
"Ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya. Kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya," kata Asep di DI Yogyakarta, Selasa.
KPK meminta masyarakat menunggu hasil ekspose sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan.
Sementara itu, BNPB menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji kooperatif membantu penyidik.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
BNPB juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.