Dianggap Lalai, Dua Perusahaan Terancam Pidana Cemaran Radioaktif
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Dua perusahaan dianggap lalai atas kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande.
Kementerian Lingkungan Hidup (
KLH
) akan menuntut keduanya, diungkap pada Selasa (30/9/25).
Baca Juga:
KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Mkemen LHenteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq
menyebut dua pihak yang akan dituntut tersebut.
Keduanya adalah
PT Peter Metal Technology
(PMT) dan pengelola kawasan
PT Modern Cikande
.
Tuntutan pidana didasarkan pada pelanggaran Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1.
"Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melihat atas kelalaiannya,"
ujar Hanif.
Selain pidana, KLH juga sedang menyusun detail gugatan perdata terhadap kedua perusahaan itu.
Gugatan ini terkait kerugian kesehatan masyarakat dan juga kerusakan lingkungan sekitar lokasi.
Baca Juga:
Pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang Prioritaskan Lingkungan dan Manfaat Masyarakat
Tim gabungan juga akan melakukan sosialisasi bahaya paparan radioaktif kepada masyarakat luas.
Warga yang pernah beraktivitas di dekat lokasi diimbau memeriksakan kondisi kesehatannya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.