faktakalbar

Dianggap Lalai, Dua Perusahaan Terancam Pidana Cemaran Radioaktif

Penulis: Redaksi Thursday, 02 October 2025 📖 1 menit
Dianggap Lalai, Dua Perusahaan Terancam Pidana Cemaran Radioaktif
Faktakalbar.id, JAKARTA - Dua perusahaan dianggap lalai atas kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande. Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) akan menuntut keduanya, diungkap pada Selasa (30/9/25). Baca Juga:  KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan Mkemen LHenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut dua pihak yang akan dituntut tersebut. Keduanya adalah PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan PT Modern Cikande . Tuntutan pidana didasarkan pada pelanggaran Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1. "Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melihat atas kelalaiannya," ujar Hanif. Selain pidana, KLH juga sedang menyusun detail gugatan perdata terhadap kedua perusahaan itu. Gugatan ini terkait kerugian kesehatan masyarakat dan juga kerusakan lingkungan sekitar lokasi. Baca Juga:   Pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang Prioritaskan Lingkungan dan Manfaat Masyarakat Tim gabungan juga akan melakukan sosialisasi bahaya paparan radioaktif kepada masyarakat luas. Warga yang pernah beraktivitas di dekat lokasi diimbau memeriksakan kondisi kesehatannya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK