faktakalbar

Nafsu Bejat Tukang Bangunan di Sekadau, Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Penulis: Redaksi Saturday, 26 July 2025 📖 2 menit
Nafsu Bejat Tukang Bangunan di Sekadau, Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Faktakalbar.id, SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau telah berhasil menangkap seorang pria berinisial GM (29) atas dugaan serius melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban. Baca Juga: Iming-iming Janji Nikah, Oknum Pengasuh Lembaga Agama di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Santri Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan korban anak yang membutuhkan perlindungan hukum secara penuh. Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku GM berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kabupaten Sintang pada hari Rabu, (23/7/2025), setelah keberadaannya dipastikan melalui serangkaian penyelidikan. "Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit PPA ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang kami terima pada 15 Juli 2025. Kami juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku." jelas IPTU Zainal, Jumat (25/7/2025). IPTU Zainal membeberkan bahwa awal mula terungkapnya kasus pencabulan anak di Sekadau ini adalah ketika orang tua korban secara tidak sengaja menemukan sebuah video di ponsel milik anaknya. Video tersebut memperlihatkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana, yang menjadi bukti awal perbuatan tercela tersebut. Baca Juga: Pria 29 Tahun di Ketapang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Pelaku, yang kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengenal korban karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang untuk orang tua korban. "Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan layaknya suami istri. GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang." ujar IPTU Zainal. Atas perbuatannya, GM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa korban serta sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian. Baca Juga: Pria Lansia di Sambas Diduga Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun Menanggapi kasus pencabulan anak di Sekadau ini, IPTU Zainal menekankan betapa krusialnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali. "Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Bangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan anak, sehingga orang tua dapat memahami aktivitas mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan." imbau IPTU Zainal. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK