faktakalbar

Diduga Garap Hutan Produksi Tanpa Izin PPKH, Aktivitas Tambang PT BRUIL di Sanggau Disorot

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 2 menit
Diduga Garap Hutan Produksi Tanpa Izin PPKH, Aktivitas Tambang PT BRUIL di Sanggau Disorot
Faktakalbar.id, SANGGAU – Praktik pertambangan yang diduga menabrak aturan kembali terendus di Kalimantan Barat. PT Bumi Raya Utama Industries Logam (BRUIL), sebuah perusahaan pertambangan, kini tengah menjadi bidikan serius berbagai pihak. Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan kegiatan operasi produksi komoditas tambang bauksit di kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP) di wilayah Kabupaten Sanggau. Baca Juga: Buntut Skandal Bauksit Antam di Kalbar, Kejagung Panggil Petinggi PT EJM dan Bintang Arwana Berdasarkan data dan investigasi yang dihimpun di lapangan, indikasi pelanggaran ini terlihat dari kondisi bentang alam di lokasi konsesi. Terindikasi sekitar belasan hektar kawasan yang seharusnya tertutup vegetasi hutan produksi, kini telah luluh lantak akibat aktivitas pengerukan alat berat. Dugaan keras mengarah pada praktik penggarapan lahan tanpa prosedur yang sah. PT BRUIL disinyalir melakukan eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Padahal, regulasi mengenai penggunaan kawasan hutan sangat ketat. Sesuai aturan, PPKH adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, yakni izin mutlak yang harus dimiliki untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan tersebut. Aturan ini menggantikan mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang lama, dan kini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, segala aktivitas fisik di dalam kawasan hutan dianggap ilegal. Baca Juga: Daftar 18 Proyek Hilirisasi, dari Bauksit Mempawah Hingga Aspal Buton Beroperasi Tanpa Persetujuan RKAB Pelanggaran yang diduga dilakukan PT BRUIL tidak berhenti pada masalah izin kawasan hutan. Perusahaan ini juga diduga keras nekat melakukan operasi produksi jenis tambang bauksit di kawasan hutan produksi tersebut tanpa adanya Persetujuan Teknis Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat. Ketiadaan RKAB ini menjadi indikator fatal dalam tata kelola pertambangan. Tanpa RKAB yang disetujui, volume produksi dan penjualan tidak tercatat secara resmi dalam sistem negara, yang berujung pada potensi kerugian negara yang sangat signifikan dari sektor penerimaan bukan pajak (PNBP) maupun royalti. Menilik riwayat perizinannya, berdasarkan penelusuran tim investigasi, legalitas awal PT BRUIL diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Sanggau Nomor 569 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan atas SK Bupati Sanggau Nomor 391 Tahun 2011. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bahan Galian Bauksit kepada PT. BRUIL. Baca Juga: Penindakan Tambang Bauksit Ilegal di Cibinong, ESDM Sebut Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah Dalam dokumen tersebut, perusahaan diberikan hak kelola di lahan seluas 4.633,00 Hektare dengan komoditas tambang jenis bauksit. Namun, kepemilikan IUP-OP tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk mengurus perizinan lain, terutama jika area tambang tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan pengembangan data dan informasi di lapangan. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi kehutanan dan aparat penegak hukum, terus dilakukan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran aktivitas tambang bauksit di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BRUIL tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK