faktakalbar

Diduga Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudara Kandung

Penulis: Redaksi Monday, 26 May 2025 📖 1 menit
Diduga Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudara Kandung
Faktakalbar.id, SEKADAU – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sekadau pada Sabtu malam (24/05/2025), usai melakukan penganiayaan terhadap dua saudara kandungnya di rumah mereka. Baca juga:  Satlantas Polres Sekadau Gencar Razia Kendaraan, 23 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menyatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos (alat pemotong sawit) yang digunakan saat kejadian. “Kami amankan pelaku di rumahnya dalam kondisi tenang. Barang bukti juga sudah disita,” ujar IPTU Zainal saat dikonfirmasi pada Minggu (25/05/2025). Peristiwa bermula ketika SR pulang dalam keadaan mabuk sekitar pukul 20.00 WIB dan terlibat pertengkaran dengan istrinya. Cekcok itu menyebabkan ibunya pingsan. Saat abang kandung pelaku, LZ (37), mencoba membantu, SR justru menyerang LZ dengan pukulan di bagian kepala dan wajah, menyebabkan luka robek. Tak lama berselang, GM (40), saudara laki-laki lainnya, berusaha menenangkan situasi. Namun, ia pun turut menjadi korban penganiayaan. SR memukul GM menggunakan sekop dan dodos, mengakibatkan luka memar di lengan kiri. “Orang tua pelaku yang sempat pingsan langsung dilarikan ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” tambah Zainal. Hasil pemeriksaan menunjukkan SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Beberapa saksi dan korban juga telah dimintai keterangan. Menurut warga sekitar, SR memang dikenal sering membuat keributan ketika dalam pengaruh minuman keras. Saat kejadian, warga sempat waspada karena pelaku membawa alat tajam. SR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*/red) Baca juga:  Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK