faktakalbar

Disbunnak Sanggau Tekankan Prinsip 5P dalam Penyusunan Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan

Penulis: Redaksi Saturday, 13 December 2025 📖 1 menit
Disbunnak Sanggau Tekankan Prinsip 5P dalam Penyusunan Rencana Aksi Sawit Berkelanjutan
Faktakalbar.id, SANGGAU – Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunnak ) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi dan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola industri sawit yang lebih baik dan ramah lingkungan. Baca Juga: Indonesia akan Memperluas Kawasan Sawit Hingga 3 Juta Hektare Kepala Disbunnak Kabupaten Sanggau, Syafriansah, menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas unggulan yang memegang peranan sangat strategis dalam pembangunan nasional. Kontribusinya terlihat nyata dari kinerja ekspor Crude Palm Oil (CPO) maupun produk turunannya seperti biodiesel dan oleochemical. Meski demikian, Syafriansah mengingatkan bahwa industri ini menghadapi tantangan besar terkait keberlanjutan. Tantangan utamanya adalah menyinergikan prinsip 5P, yakni People (Manusia), Planet (Lingkungan), Prosperity (Kesejahteraan), Peace (Perdamaian), dan Partnership (Kemitraan). Desain Strategi Pembangunan Dalam acara yang berlangsung di Aula Hotel Harvey, Kamis (11/12/2025), Syafriansah menekankan perlunya strategi perencanaan yang matang yang mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. “Oleh karena itu, diperlukan desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi,” ujar Syafriansah. Pemerintah juga tengah memperkuat regulasi melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait RAN KSB. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019. Baca Juga: Kelapa Sawit Tidak Dapat Menggantikan Hutan: Dampak Deforestasi pada Daur Air dan Banjir Sumatera Dalam aturan terbaru tersebut, komponen hilirisasi dimasukkan sebagai poin penting untuk meningkatkan tata kelola. “Kebijakan ini menjadi salah satu acuan bagi pembangunan perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan peningkatan diplomasi serta percepatan pencapaian perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. Melalui penerapan Kelapa Sawit Berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Sanggau dapat terus berkontribusi pada ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan legalitas lahan pekebun. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK