Dishub Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Odong-odong di Singkawang Beralih ke Roda Empat
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Pemerintah Kota Singkawang melalui
Dinas Perhubungan
(Dishub) memberikan kelonggaran waktu selama enam bulan bagi para pemilik usaha odong-odong di Singkawang untuk beralih dari kendaraan roda tiga ke roda empat.
Kesepakatan ini dicapai usai adanya dialog dalam kegiatan penertiban bersama tim gabungan lintas sektor pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
Resmi Dilegalkan SK Wali Kota, Angkutan Wisata Odong-Odong Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat
Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemberian tenggat waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pelaku usaha di lapangan.
Mereka pada dasarnya menyatakan kesanggupan untuk mengikuti aturan peralihan armada, namun terkendala modal untuk segera membeli kendaraan roda empat.
“Dari hasil diskusi, mereka meminta waktu hingga enam bulan untuk beralih ke odong-odong roda empat,” kata Eko di Singkawang.
Sebagai langkah administratif, Dishub akan segera mengundang para pemilik armada hiburan tersebut untuk menandatangani surat pernyataan komitmen secara tertulis. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas apabila pelaku usaha tetap membandel dan mengabaikan komitmen hingga tenggat waktu berakhir.
“Jika dalam enam bulan belum beralih, kendaraan akan disita sesuai kesepakatan,” katanya.
Eko menilai sikap kooperatif para pelaku usaha ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru mengenai pentingnya standar keselamatan penumpang. Peralihan operasional odong-odong di Singkawang dari roda tiga ke roda empat dipandang sebagai langkah awal penataan moda transportasi wisata yang jauh lebih aman dan stabil saat beroperasi di jalan raya.
Di sisi lain, kebijakan masa tenggang ini juga mengakomodasi aspek ekonomi warga. Selama enam bulan ke depan, operasional odong-odong roda tiga masih diizinkan dengan pengawasan ketat, agar pelaku usaha tetap bisa menabung.
“Kami melihat ini dari sisi kemanusiaan. Mereka butuh waktu dan biaya untuk beralih, sehingga tetap kami izinkan beroperasi sementara dengan pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Eko menegaskan seluruh risiko operasional di masa transisi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini dan menganggapnya sebagai jalan tengah. Syaradi, salah satu pemilik kendaraan, berjanji akan segera memenuhi standar keselamatan pemerintah. Ia mengakui modifikasi kendaraan roda empat memakan biaya yang tidak sedikit, sementara penghasilan hariannya sangat bergantung pada usaha tersebut.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam enam bulan ini. Karena ini mata pencaharian kami, kami butuh waktu untuk mengumpulkan modal,” kata Syaradi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.