faktakalbar

Diskominfo Sintang Minta 30 OPD Untuk Menghimpun Data Sektoral Tahun 2025

Penulis: Redaksi Saturday, 14 June 2025 📖 2 menit
Diskominfo Sintang Minta 30 OPD Untuk Menghimpun Data Sektoral Tahun 2025
Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang mengirimkan surat permintaan data kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghimpun data sektoral tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari pengolahan statistik sektoral yang menjadi dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Surat mulai dikirim tertanggal 10 Juni 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, yang berisi permintaan agar setiap OPD menyerahkan data sektoral sesuai dengan format yang telah ditentukan. Baca juga:  Pekan Gawai Dayak Sintang Ke-12 Tahun 2025 Akan Dilaksanakan Selama 4 Hari Kepala Diskominfo Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksaan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 9 Tahun 2009 mengenai penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan pemerintah daerah. "Pengumpulan data ini penting untuk memastikan tersedianya informasi statistik yang akurat dan lengkap, sesuai tugas kami sebagai wali data daerah," ungkapnya, Kamis (12/6/2025). Ia mengungkapkan bahwa kualitas pengolahan data sektoral sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan data yang dikirim oleh masing-masing OPD. Pihaknya berharap setiap OPD dapat bekerjasama dengan baik perihal data agar gambaran sektoral daerah dapat tersusun dengan utuh. "Data dan informasi itu dihasilkan oleh produsen data, dalam hal ini OPD. Kami bertugas untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikannya secara terintegrasi. Tanpa dukungan data dari OPD, kami tidak bisa menyusun gambaran sektoral daerah yang utuh," jelasnya. Paulinus menyebutkan bahwa Diskominfo Sintang juga menjadi bagian dari OPD yang diwajibkan menyampaikan data sektoral. Setidaknya terdapat 12 jenis data yang harus dilaporkan, mulai dari tingkat akses internet masyarakat hingga infrastruktur telekomunikasi. "Kami juga menyampaikan data kami sendiri. Misalnya, data persentase penduduk yang menggunakan ponsel dan mengakses internet, jumlah desa tanpa akses internet, hingga sebaran BTS per kecamatan," ujarnya. Ia berpesan kepada setiap OPD yang sudah menerima surat untuk segera mengunduh dan mengisi format yang disediakan, kemudian mengembalikannya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengumpulan dan pengolahan data sektoral ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola data agar lebih transparan, akurat, dan terintegrasi, serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis pada informasi faktual. Baca juga:  Pekan Gawai Dayak Sintang ke-12 Tahun 2025 akan Siapkan 5 Kegiatan Utama dan 11 Jenis Perlombaan Tradisional (jn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK