faktakalbar

Disperindagkop Sanggau Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Satu Agen Diputus Kontrak

Penulis: Redaksi Monday, 05 January 2026 📖 1 menit
Disperindagkop Sanggau Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Satu Agen Diputus Kontrak
Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro ( Disperindagkop dan UM) mengungkap temuan pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi. Sejumlah pangkalan terindikasi melakukan praktik curang terkait penjualan LPG 3 Kg kepada masyarakat. Baca Juga: Antrean Gas LPG Memakan Korban, Ibu di Putussibau Selatan Pingsan Akibat Kelelahan Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, menegaskan bahwa fungsi pangkalan seharusnya menjadi garda terdepan penyaluran subsidi tepat sasaran. “Seharusnya pangkalan ini menjadi titik terakhir dalam pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerimanya, baik masyarakat miskin maupun UMKM,” ujar Marwan. Langgar Aturan Harga Marwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan adalah ketidakpatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah. Banyak pangkalan yang nekat menaikkan harga jual demi keuntungan pribadi, padahal aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah sangat jelas. “Rata-rata pangkalan kita temukan menjual LPG 3 Kg diatas HET,” ungkap Marwan. Temuan ini tentu merugikan masyarakat penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan gas melon tersebut dengan harga terjangkau sesuai regulasi daerah. Baca Juga: Sidak di Pontianak Utara, Satpol PP Pergoki Usaha Kue Lapis Pakai 57 Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Pemanggilan Agen dan Sanksi Tegas Menindaklanjuti temuan penjualan LPG 3 Kg yang menyalahi aturan tersebut, Disperindagkop dan UM Sanggau tidak tinggal diam. Marwan menegaskan pihaknya telah memanggil para agen penyalur yang membawahi pangkalan-pangkalan bermasalah tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. “Kita panggil Agennya yang bertanggungjawab terhadap pangkalan tersebut,” terangnya. Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga menyiapkan sanksi bertingkat bagi pangkalan yang terbukti melanggar. Sanksi dimulai dari teguran keras hingga tindakan administratif yang lebih berat. Bahkan, Marwan mengungkapkan sudah ada pangkalan yang menerima konsekuensi fatal akibat pelanggaran ini. “Sanksinya ya teguran dulu, tapi ada satu Pangkalan yang malah diputus kontraknya sama Pertamina oleh Agen, kalau tidak salah di daerah Sekayam,” pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pangkalan lain di Kabupaten Sanggau agar tetap mematuhi aturan distribusi dan harga yang berlaku demi menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK