faktakalbar

DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat

Penulis: Redaksi Friday, 21 March 2025 📖 2 menit
DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat
Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Koordinasi Dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang” di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kamis (20/3/2025). Tujuan diadakan FGD ini adalah membahas tentang pentingnya pengakuan dan penetapan Masyarakat Adat dan Hutan Adat yang kemudian akan didorong melalui SK Bupati di Kabupaten Sintang. Baca Juga: Viral di Sintang! Dua Remaja Lempari Patung Yesus, Klarifikasi: Hanya Ingin Usir Ular Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Bappeda, KPH Sintang Timur, KPH Melawi, Camat Serawai, Lembaga Bela Banua Talino, Walhi Kalimantan Barat, PD AMAN Sintang, Swandiri Inisiatif Sintang, Gemawan, Kepala, Ketua Adat Kampung Bongkal, Kepala desa Gurung Seniang, Kepala Desa Engkerang, Dewan Adat Dayak Kab. Sintang, dan Majelis Budaya Adat Melayu Kab. Sintang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan bahwa Sintang menjadi satu dari 12 Kabupaten Kota yang menjadi sasaran percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.  Baca Juga:  Generasi Emas 2045 Terancam Perang Candu? LAN Sintang Ajak Pelajar Perangi Narkoba “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sintang sendiri telah menetapkan 4 masyarakat hukum adat atau MHA melalui Keputusan Bupati Sintang yakni yang pertama Dayak Seberuang, Desa Kencana, Kecamatan Tempunak, kemudian Dayak Seberuang, Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, kemudian Dayak Seberuang, Kampung Silit, Kecamatan Sepauk dan Dayak Uud Danum, Kecamatan Serawai,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion tersebut. Igor pun menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki potensi wilayah adat yang sangat luas.  “Khusus di Kabupaten Sintang telah memetakan ada 124 kampung di 6 kecamatan dengan total luas wilayah adatnya 127.214,30 hektar yang telah terdokumentasikan.” Baca Juga:  Jalan Sepauk Sintang Rusak Parah, Warga Keluhkan Akses dan Pungutan Liar “Sedangkan di Kabupaten Sintang itu baru ditetapkan ada 4 SK MHA dengan luas wilayah adat keseluruhan 20.300,6 hektar dan ada 3 SK hutan adat yang dulunya luasnya sekitar 9.390 hektar,” jelasnya. Kegiatan FGD ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Kolaborasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat, Hutan Adat, serta Kearifan Lokal di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Kamis (06/03/2025) lalu. Baca Juga:  Memasuki Musim Hujan, Jalan Menuju Ella Hilir Melawi Rusak Parah Rapat tersebut membahas pencapaian target pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Diskusi ini tentunya mengundang banyak pihak untuk ikut bergabung terutama NGO/ORMAS yang selama ini turut bekerja sama dalam menjaga dan memperkenal wilayah adat yang berada di Kabupaten Sintang.  Igor juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk melaksanakan kegiatan ini dan menyampaikan harapan terkait jalannya diskusi ini.  “Saya berharap bahwa diskusi dapat dilakukan baik, peserta juga aktif memberikan saran dan pendapat untuk menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi hingga FGD ini berjalan seperti yang diharapkan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang diakhiri dengan pengetukan kepala mikrofon sebagai simbol pembukaan acara. (vk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK