DPRD Sintang Bahas 8 Raperda Baru dalam Rapat Paripurna Tahun 2025
Faktakalbar.id, SINTANG -
DPRD Kabupaten Sintang
menggelar Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan Tahun 2025 dengan agenda penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus dievaluasi paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dilantik.
Baca Juga:
DPRD Sintang Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2025
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70, Bupati menetapkan Raperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur,” ungkap Yohanes Rumpak.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengajukan tambahan satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
“Berdasarkan surat dari Bupati Sintang, Pemda mengusulkan satu Raperda tambahan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Total ada delapan Raperda yang akan dibahas,” jelasnya.
Berikut adalah delapan Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2025 yang dibacakan oleh Staf Sekretaris DPRD, Sanyoto:
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemrakarsa: Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang.
Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Pemrakarsa: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Pemrakarsa: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sintang.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Sintang Tahun 2016–2036. Pemrakarsa: Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Pemrakarsa: Bappeda Kabupaten Sintang.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
Melalui pengajuan Raperda ini, DPRD dan Pemda Sintang menunjukkan komitmennya dalam membangun kerangka hukum yang kuat dan relevan, guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Tahap II untuk Penyusunan RTRW
(JN)
Tag:
#kalbar
#Pemerintah Sintang
#Perda Kalbar
#Raperda Sintang
#DPRD Sintang
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Bappeda Sintang
#RPJMD Sintang
#FaktaKalbar.id
#Sintang
#Kalimantan Barat
#Rapat Paripurna Sintang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.