faktakalbar

DPRD Sintang Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2025

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 June 2025 📖 2 menit
DPRD Sintang Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2025
Faktakalbar.id, SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke–3 Masa Persidangan Tahun 2025 pada Jumat (13/06/2025). Agenda rapat membahas perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sintang. Rapat dimulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 10.20 WIB. Wakil Ketua I, Yohanes Rumpak, memimpin jalannya sidang bersama Wakil Ketua II, Sandan. Hadir pula Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Kartiyus, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemrakarsa Raperda. Yohanes menyampaikan bahwa 26 dari 40 anggota DPRD hadir dalam rapat. Dengan jumlah tersebut, kuorum dinyatakan terpenuhi sesuai tata tertib yang berlaku. Baca Juga:   Mantan Ketua DPRD Mempawah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 75 Miliar Pembentukan Perda Sebagai Fungsi Strategis Dalam penyampaiannya, Yohanes menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas bersama antara DPRD dan Bupati. Hal ini diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 23 huruf a. Ia menekankan bahwa tahapan awal dalam penyusunan perda memiliki peran penting. Proses ini menjadi alat pengaturan pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang terstruktur dan tepat sasaran. “Sehingga, kita dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab dengan cepat. Menuju Good Local Government , sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Yohanes. Baca Juga:   Harga Pangan di Sintang Naik Dua Kali Lipat, Bawang Merah Tembus Rp70 Ribu Perencanaan Hukum Harus Selaras Pembangunan Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. “Yang dimaksud dapat tersusun dengan baik, asas terencana, dan koordinasi dan sistematis. Dimulai dari proses perencanaan penetapan, pembatasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa Propemperda bukan sekadar alat politik hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang mengarahkan pembangunan hukum daerah secara konsisten. “Perencanaan hukum akan selalu konsisten dengan tujuan dan sikap hukum yang mendasari ini, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tambahnya. Rapat kemudian ditutup setelah seluruh anggota DPRD yang hadir menyampaikan jawaban secara serentak. (dn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK