Dua Penambang Emas di Perbatasan Singkawang-Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor
Faktakalbar.id, SINGKAWANG -
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan
Singkawang
dan
Bengkayang
kembali memakan korban jiwa.
Dua orang penambang, berinisial Ys dan Yn, ditemukan tewas tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Penertiban PETI di Bengkayang: Telinga Aparat Digigit, Mobil Dirusak, Hingga Dipaksa Sumpah Makan Beras Kuning oleh Pekerja Emas
Menurut informasi yang dihimpun, tragedi ini terjadi di lokasi yang dikenal sebagai “Gudang Garam,” sebuah area yang terletak di perbatasan Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Lokasi kejadian ini, tepatnya berada di perbatasan antara Kelurahan Sagatani (Singkawang) dan Desa Rukma Jaya (Bengkayang), sering kali menjadi perdebatan mengenai batas wilayah.
Kepala Desa Rukma Jaya dan warga setempat juga menegaskan bahwa batas wilayah di area tersebut tidak jelas.
Keterangan dari saksi mata menjelaskan bahwa korban tertimbun longsor sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ada potongan kayu yang menimpa korban sehingga korban tertimbun dan belum diketemukan,” ujar saksi.
Proses pencarian dilakukan oleh warga sekitar. Setelah berjam-jam menggali, kedua korban baru ditemukan sekitar pukul 22.12 WIB dalam kondisi sudah tak bernyawa dan kaku.
Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke pondok pekerja untuk dibersihkan.
Baca Juga:
PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku
Identitas korban diketahui berinisial Ys, yang berasal dari Semadai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, dan Yn, yang berasal dari Kecamatan Sekadau. Ironisnya, tersiar kabar bahwa pemilik mesin dompeng (alat tambang) melarikan diri dari lokasi kejadian.
Informasi via WhatsApp menyebutkan bahwa pemilik lahan berinisial NK, warga Kelurahan Sagatani, dan pemilik alat dompeng berinisial DN, dari Kabupaten Sintang, yang istrinya juga berasal dari Kelurahan Sagatani. Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.