Babak Baru Kasus GKE Petra: Kejati Kalbar Kembali Geledah 4 Titik di Sintang, Dokumen Penting Diamankan
Faktakalbar.id, SINTANG
– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Tim menyasar empat lokasi sekaligus di Kota Sintang untuk melakukan
penggeledahan
dan penyitaan barang bukti, Kamis (20/11/25).
Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan Dana Hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "Petra" Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.
Tindakan hukum ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Baca Juga:
Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan
Operasi yang berlangsung maraton sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini menyasar sejumlah titik strategis.
Di rumah tersangka berinisial AS di Jalan Mangguk Serantung, penyidik menyita dokumen penting seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, buku tabungan, hingga perangkat elektronik (HP).
Tim juga menggeledah Kantor Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang dan mengamankan dokumen SK Bupati serta laporan pertanggungjawaban.
Lokasi lain yang disasar adalah Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, di mana penyidik
menyita
dokumen permohonan pencairan hibah.
Sementara itu, di Kantor BPKAD Sintang, tim tidak menemukan dokumen yang dicari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan langkah tegas jajarannya tersebut.
"Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Kajati Kalbar.
Modus Operandi: Proyek Selesai, Tapi Anggaran Tetap Cair
Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah Pemda Sintang untuk pembangunan GKE Petra.
Pada TA 2017, gereja menerima Rp 5 Miliar, namun ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaannya.
Janggalnya, pada TA 2019, GKE Petra kembali menerima hibah sebesar Rp 3 Miliar.
Padahal, pembangunan gereja tersebut faktanya sudah rampung pada tahun 2018.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat pada April 2019 diduga fiktif karena kegiatan pembangunan fisik tidak pernah dilaksanakan di tahun tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar di Pontianak untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dan ahli.
Baca Juga:
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.