Dugaan PETI di Sungai Boyan, Sejumlah Peralatan Ditemukan
Faktakalbar.id - Enam orang yang ditemukan menempati sebuah pondok di kawasan Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diminta tidak memulai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (18/8/2026).
Faktakalbar.id - Enam orang yang ditemukan menempati sebuah pondok di kawasan Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diminta tidak memulai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (18/8/2026).
Mereka ditemukan saat petugas Polsek Meliau menelusuri kawasan tersebut menyusul keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.
Keenam orang itu diketahui berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Dari pemeriksaan awal, mereka baru tiba di lokasi dan belum melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Meski belum ditemukan aktivitas pertambangan pada titik tersebut, petugas menemukan tiga set peralatan PETI yang berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian meminta peralatan tersebut dibongkar dan dibawa kembali agar tidak digunakan untuk memulai kegiatan pertambangan ilegal.
Penelusuran di kawasan Sungai Boyan dilakukan mulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan mendatangi sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Pada lokasi lainnya, petugas menemukan sejumlah peralatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut.
Peralatan tersebut diketahui sudah dibongkar, tetapi masih berada di lokasi karena belum dibawa oleh pemiliknya.
Sementara di titik kedua yang berada di aliran Sungai Boyan, ditemukan satu set peralatan PETI tanpa adanya pekerja atau aktivitas pertambangan ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus untuk mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iptu Supar, pengawasan terhadap aktivitas PETI tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian karena diperlukan keterlibatan masyarakat dan perangkat di tingkat desa.
Koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat akan dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan pemahaman mengenai dampak pertambangan ilegal.
“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penertiban harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.
Persoalan PETI juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan pemanfaatan sungai oleh masyarakat sekitar.
Kepolisian menyebut pengawasan diperlukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara kelompok masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan di kawasan pertambangan.
Polsek Meliau selanjutnya akan memantau kawasan aliran Sungai Boyan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan kembali kegiatan PETI.
Masyarakat juga diminta berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di sekitar kawasan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.