faktakalbar

Ekspor Impor Mati Suri, Perdagangan Ilegal di Entikong Kian Marak Melalui Jalur Tikus

Penulis: Redaksi Thursday, 22 January 2026 📖 2 menit
Ekspor Impor Mati Suri, Perdagangan Ilegal di Entikong Kian Marak Melalui Jalur Tikus
Faktakalbar.id, SANGGAU – Penutupan keran ekspor dan impor oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 menyebabkan Aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan Entikong , Kabupaten Sanggau, seolah "mati suri". Akibatnya, praktik perdagangan ilegal di Entikong justru semakin marak melalui jalur-jalan tikus. Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal di Entikong Kondisi ini disinyalir tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat berwenang yang seharusnya melakukan penertiban. Situasi ini menjadi ironi mengingat fasilitas negara di kawasan tersebut sudah dibangun dengan megah. Infrastruktur Megah yang Mubazir Ketua Forum Pemerhati Perbatasan, Raden Nurdin, membenarkan kondisi tersebut. Ia sangat menyayangkan kebijakan penutupan ekspor impor yang mematikan ekonomi warga, padahal infrastruktur pendukung telah menelan biaya besar. “PLBN Entikong sudah dibangun sejak 2015 dengan dana triliyunan rupiah dari dana rakyat, Terminal Barang Internasional (TBI) atau Dry Port sudah dibangun tapi digunakan, ditambah lagi penggunaan lahan milik masyarakat yang digunakan pembangunan oleh Kementerian Perhubungan sudah beberspa tahun tak kunjung dibayas,” ungkap Nurdin dengan nada kesal. Nurdin menilai, Entikong semestinya layak dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena sarana dan prasarana di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah memenuhi syarat. Baca Juga: Waspada Ancaman Penyakit Impor, Aparat di Entikong Bakar Daging dan Bibit Tanaman Ilegal Optimalisasi status KEK diyakini bisa menjadi solusi untuk menghentikan perdagangan ilegal di Entikong yang kini santer terdengar. “Tujuan KEK diberlakukan tentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, dan dan juga mendukung pertumbuhan industrialisasi. PLBN Entikong juga garda terdepan bangsa, mesti dioptimalisasi sebagai pusat ekonomi yang juga menjadi marwah bangsa ini,” tambah Nurdin. Surati Presiden Prabowo Merespons kondisi ekonomi yang mandek, Ketua Asosiasi Pengusaha Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I), HR Thalib HS, mengambil inisiatif untuk menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia berharap Kepala Negara dapat melihat langsung kondisi di lapangan. “Melalui surat yang kami langsung sampaikan dan diterima secretariat Negara pada 17 Desember 2025 lalu, kami berharap Presiden Prabowo meluangkan waktu untuk meninjau Kawasan Perbatasan Entikong yang merupakan pintu dan jendela tanah air,” kata Thalib. Thalib mengapresiasi pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan raya, gedung PLBN, pasar perbatasan, hingga wisma tamu yang telah dilakukan pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan fasilitas tersebut belum berdampak pada kesejahteraan warga. “Namun fasilitas-fasilitas tersebut belum mampu menggerakkan kehidupan perekonomian masyarakat, bahkan kegiatan ekspor impor yang diharapkan tumbuh dan berkembang justru tidak berjalan dan ekonomi masyarakat seperti mati suri,” jelasnya. Padahal, menurut Thalib, potensi komoditas olahan untuk diekspor sangat besar, mulai dari karet, lada, rotan, hingga CPO. Untuk mengatasi kemacetan ekonomi ini, pihaknya juga berencana membuat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). “Kami percaya dengan kunjungan Bapak Presiden Prabowo ke kawasan perbatasan, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pembangunan kawaan perbatasan akan mudah teratasi,” ujarnya. Respons Pemerintah Pusat Upaya AP3I mulai mendapatkan respons. Thalib mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat permohonan tersebut telah diteruskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk ditindaklanjuti. “Selain menyebutkan substansi pokok surat permohonan AP3I kepada Presiden RI, dalam surat Mensetneg tersebut juga menyebutkan berkaitan dengan bidang tugas Kemenko Bidang Perekonomian dimaksudkan sebagai bahan kajian dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Thalib. Surat balasan tersebut diketahui tertanggal 21 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Yudi Harsono. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK