faktakalbar

Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector Di Kalibata

Penulis: Redaksi Sunday, 14 December 2025 📖 1 menit
Enam Anggota Polri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector Di Kalibata
Faktakalbar.id, JAKARTA – Penyidik kepolisian resmi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis malam (11/12/2025). Baca Juga: Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa keenam oknum tersebut diketahui bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. “Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait peran enam anggota Polri tersebut, sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada media. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, insiden pengeroyokan debt collector ini bermula dari masalah penarikan kendaraan. Para korban yang bertugas sebagai penagih utang bermaksud menarik sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan milik salah satu oknum anggota Polri tersebut. Situasi di lapangan memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang korban. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian. Baca Juga: Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Institusi kepolisian memastikan tidak akan memberikan perlindungan khusus atau privilege terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK