Erianti Minta PN Sanggau Segera Eksekusi Robohkan Sebuah Bangunan di Pasar Nanga Mahap Sekadau
SANGGAU- Erianti anak almarhum Sukimto alias NG DJUNG TET yang mempunyai rumah di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat rumah tersebut saat ini ditempatin oleh Agustian Aden yang merupakan menantu dari Sukinto alias NG OO LIE.
Erianti sejauh ini sudah mengajukan permohonan eksekusi dari tahun 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi selalu dipersulit.
"Saya juga mengajukan permohonam eksekusi ulang pada 2023, dan sudah membayar biaya konstatering dan eksekusi, rapat koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Sanggau juga Polres Sekadau pada 22 desember 2023 sudah dilaksanakan dan kesepakatan untuk eksekusi 18 januari 2024," ungkap Erianti, Minggu (4/8) sore.
Menurut Erianti Pihak Pengadilan Negeri Sanggau meminta dirinya untuk koordinasi ke Polres Sekadau mengenai biaya pengawalan eksekusi, namun setelah menunggu 2 minggu pihak Polres Sekadau menyampaikan penundaan eksekusi dengan alasan sedang fokus pengamanan Pemilu dan eksekusi akan dijadwalkan ulang setelah habis Pemilu.
"Tapi sampai sekarang Agustus 2024 tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan dilaksanakan eksekusi," ungkapnya.
Menurut Erianti setiap Ia konfirmasi ke Pengadilan Negeri Sanggau terkait pelaksanaan eksekusi dirinya selalu diarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Polres Sekadau.
Hal serupa juga terjadi ketika Erianti menayakan ke Polres Sekadau jawaban dari pihak Polres Sekadau, Erianti diminta untuk menanyakan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sanggau.
"Saya dipimpong, bilang tanya ke Polres Sekadau. sedangkan Kapolres Sekadau suruh saya tayakan balik ke Pengadilan Negeri Sanggau, saya tanya Pengadilan lagi pihak pengadilan dibilang tunggu habis puasa, lebaran dan sekarang bilang tunggu habis putusan perlawanan dan tunggu dan tunggu terus, menurut saya jika harus tunggu putusan perlawanan tak akan pernah ada eksekusi," terang Erianti.
Erianti mengatakan sudah dua kali Mahkamah Agung mengeluarkan surat putusan yang berkekuatan hukum tetap meski begitu eksekusi masih belum bisa di lakukan Pengadilan Negeri Sanggau.
"Katanya surat Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dimana kekuatan hukum nya jika tidak dilaksanakan bahkan sudah dua kali putusan Mahkamah Agung keluar, dan masih saja saya dipersulit eksekusi," ungkap Erianti.
Erianti merasa sebagai masyarakat yang mencari keadilan sampai saat ini keadilan yang dia harapkan tidak kunjung Ia dapati.
"Saya dipersulit eksekusi dari 2016 sampai hari ini dengan berbagai alasan yang mutar mutar itu saja, melalui redaksi Fakta Kalbar saya sangat berharap memohon agar bisa membantu menolong saya untuk mendapatkan keadilan yang selalu dipermainkan tak berujung, bahkan surat putusan mahkamah agung dua kali tak diindahkan, tidak dianggap tak ada nilai dan kekuatan hukum nya," pungkasnya. (Ariya).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.