faktakalbar

ESDM Siapkan Aturan Baru, Insentif Pajak Menanti Perusahaan Tambang yang Tekan Emisi Karbon

Penulis: Redaksi Thursday, 28 August 2025 📖 2 menit
ESDM Siapkan Aturan Baru, Insentif Pajak Menanti Perusahaan Tambang yang Tekan Emisi Karbon
Faktakalbar.id, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengambil langkah strategis dengan menyusun regulasi baru mengenai standar pengelolaan lingkungan di wilayah pertambangan. Aturan ini dirancang untuk menjawab tantangan global dan meningkatkan daya saing produk tambang Indonesia di pasar internasional, dengan fokus utama pada penekanan emisi karbon. Baca Juga: Demi Stabilitas Harga, ESDM Rombak Aturan RKAB Tambang Langkah ini dipicu oleh adanya hambatan ekspor yang dihadapi produk-produk Indonesia. Banyak negara tujuan membatasi penerimaan produk nasional karena dianggap belum memenuhi standar keramahan lingkungan yang ketat. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa isu ini menjadi pembahasan serius dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beberapa pekan lalu. Menurutnya, penyusunan standar baku menjadi kunci agar produk Indonesia bisa diterima secara global. Dalam acara "Sharing Session The Future EV In Mining Industry" yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia pada Selasa (26/8/2025). Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal Julian menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam regulasi yang sedang disusun adalah mekanisme insentif bagi perusahaan yang berhasil mengurangi jejak karbonnya. “Salah satu poin pentingnya (aturan yang disusun) adalah bagaimana menekan emisi karbon. Harus ada standar jelas, kompensasi, Itungannya apa? kalau bisa menurunkan sekian banyak (karbon), ada kompensasi pajak. Ini yang sampai sekarang belum, dan sedang kita coba susun.” Jelasnya. Lebih lanjut, Julian menegaskan bahwa skema insentif yang dirancang akan bersifat adil dan berjenjang. Artinya, besaran kompensasi, baik dalam bentuk potongan pajak maupun royalti, akan disesuaikan dengan tingkat keberhasilan perusahaan dalam menekan emisi. Ia memberikan contoh penerapan kendaraan listrik di area tambang sebagai salah satu upaya konkret. Perusahaan yang mampu mereduksi emisi lebih besar akan mendapatkan imbalan yang lebih besar pula. Baca Juga: Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Modal Miliaran Hal ini bertujuan untuk mendorong persaingan positif antar pelaku industri tambang dalam menerapkan praktik berkelanjutan. “Jadi kita sedang susun bagaimana standar potongan pajak, atau potongan royalti. Jadi jangan sampai orang yang menurunkan emisi yang pakai mobil listrik umpamanya 30 juta ton akan sama dengan yang 20 juta ton.” ujarnya. Dengan adanya regulasi baru mengenai standar pengelolaan lingkungan ini, pemerintah berharap sektor pertambangan nasional tidak hanya berkontribusi pada ekonomi, tetapi juga menjadi pelopor dalam praktik penambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK