faktakalbar

Fakta Law Firm Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sekadau

Penulis: Redaksi Monday, 30 June 2025 📖 1 menit
Fakta Law Firm Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU – Praktisi hukum dari Fakta Law Firm, Ali Mahmudi, mengecam keras kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan media siber di Kecamatan Belitang Hilir , Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang terjadi pada Jumat (27/06/2025). Ia menyebut insiden itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi. " Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis membungkam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi ," tegas Ali Mahmudi, Minggu (29/06/2025). Ali menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarkan informasi. Baca Juga:   Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau Pelaku disebut dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, pasal-pasal KUHP seperti Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta tindakan pemaksaan (coercion) juga dapat dikenakan kepada pelaku. Ia menambahkan bahwa pemaksaan tanda tangan surat pernyataan kepada wartawan di bawah tekanan tidak sah secara hukum. " Pelarangan peliputan dan ancaman terhadap media adalah bentuk penyensoran ilegal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Jurnalis dilindungi UU Pers dan HAM internasional, " ujarnya. Ali Mahmudi mengeluarkan sejumlah rekomendasi hukum, yakni melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, mendorong pengawasan etik oleh Propam Polda Kalbar terhadap oknum kepolisian, serta membuka kemungkinan gugatan hukum terhadap pelaku dan pihak terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Baca Juga:   Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi melahirkan otoritarianisme. " Jika negara tidak bertindak tegas, kita membuka pintu bagi kekuasaan tanpa kontrol dan praktik anti-demokrasi. Penegakan hukum harus adil dan tanpa tebang pilih ," tegasnya. Ali Mahmudi juga mendorong solidaritas dari masyarakat sipil, organisasi pers, dan aparat penegak hukum untuk melindungi para jurnalis dari segala bentuk ancaman. (dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK