Gagalkan Pengiriman Narkotika dari Badau, Polres Sintang Sita 59,85 Kilogram Sabu
Faktakalbar.id, SINTANG
– Satresnarkoba Polres Sintang berhasil menggagalkan upaya pengiriman
narkotika
jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Sintang, Minggu (1/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti
sabu
dengan berat bruto mencapai 59,85 kilogram.
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Sintang.
Petugas kemudian membuntuti mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD yang dicurigai.
Baca Juga:
Polres Sintang Dikepung Massa, Hukum Tiarap
Saat proses pembuntutan, terduga pelaku mencoba melarikan diri hingga mobil yang dikendarai menabrak jembatan.
"Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan, sementara satu terduga pelaku berhasil diamankan petugas," ujar AKBP Sanny Handityo.
Petugas yang melakukan penggeledahan di bagasi mobil menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau. Di dalamnya, terdapat 57 bungkus narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pemuda asal Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur ke dalam hutan.
Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Baca Juga:
Ratusan Penambang Kepung Polres Sintang, Tuntut Rekan Dibebaskan
(Nara)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.